Masyarakat yang masih membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat mengajukan perpanjangan sebelum dokumen tersebut tidak lagi berlaku. Layanan ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, pendidikan, hingga urusan administrasi lainnya.
Pada 2026, proses perpanjangan SKCK tersedia melalui layanan digital Polri dan pengurusan secara langsung di kantor kepolisian. Pemohon dapat memilih cara yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhannya.
SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dokumen tersebut sering digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam proses penerimaan kerja maupun sejumlah kebutuhan administrasi.
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan terhitung sejak tanggal dokumen diterbitkan. Apabila masih diperlukan setelah periode tersebut berakhir, pemohon dapat mengajukan perpanjangan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Syarat Perpanjang SKCK 2026
Pemohon sebaiknya menyiapkan seluruh berkas sebelum mengajukan perpanjangan. Kelengkapan dokumen dapat membantu proses pemeriksaan berjalan lebih lancar.
Berikut sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan:
- Fotokopi SKCK yang sebelumnya diterbitkan.
- KTP yang masih memiliki masa berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran atau surat kenal lahir.
- Fotokopi SIM jika menjadi persyaratan.
- Pasfoto terbaru berukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
- Formulir permohonan atau formulir perpanjangan SKCK.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan/JKN yang masih aktif sesuai ketentuan layanan.
Kebutuhan jumlah pasfoto dapat berbeda mengikuti aturan kantor kepolisian tempat pengajuan. Untuk mengantisipasi kekurangan, pemohon dapat membawa beberapa lembar pasfoto sekaligus.
Cara Perpanjang SKCK Online Lewat HP
Pengajuan perpanjangan dapat dimulai melalui Super App Polri. Pemohon bisa mengisi data dan mengunggah berkas persyaratan menggunakan ponsel sebelum melanjutkan proses berikutnya.
Tahap pengajuannya sebagai berikut:
- Instal Super App Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan memasukkan nomor ponsel dan alamat email.
- Ikuti proses verifikasi identitas yang tersedia di aplikasi.
- Buka layanan SKCK.
- Pilih opsi permohonan atau perpanjangan SKCK.
- Masukkan data pribadi sesuai identitas yang diminta.
- Unggah berkas seperti KTP, KK, SKCK sebelumnya, dan pasfoto.
- Tentukan metode pembayaran yang tersedia.
- Bayarkan PNBP SKCK sebesar Rp30.000.
- Tunggu pemeriksaan dan verifikasi data oleh petugas.
- Setelah permohonan disetujui, simpan bukti pendaftaran atau barcode yang diberikan.
- Datang ke kantor kepolisian yang telah dipilih untuk pencetakan SKCK sesuai arahan pada aplikasi.
Walaupun pendaftaran dilakukan secara online, pemohon tetap perlu membawa dokumen yang dipersyaratkan ketika datang untuk pencetakan. Berkas tersebut dapat digunakan petugas untuk mencocokkan data pemohon.
Cara Perpanjang SKCK Secara Offline
Pengurusan juga dapat dilakukan dengan mendatangi kantor kepolisian yang menyediakan layanan penerbitan SKCK. Seluruh dokumen yang dibutuhkan perlu dibawa saat mengajukan permohonan.
Prosesnya terdiri dari beberapa tahap, yaitu:
- Datang ke kantor polisi yang melayani penerbitan SKCK.
- Mengambil serta mengisi formulir permohonan.
- Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Menunggu pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data.
- Membayar PNBP sebesar Rp30.000.
- Menunggu SKCK selesai diterbitkan atau dicetak.
Kantor kepolisian yang melayani dapat berbeda untuk kebutuhan tertentu, termasuk administrasi CPNS/PNS maupun keperluan antarnegara. Pemohon sebaiknya memastikan terlebih dahulu lokasi pelayanan yang sesuai dengan tujuan penggunaan SKCK.
Biaya Perpanjang SKCK 2026
Biaya penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp30.000. Tarif tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan SKCK.
Pembayaran dilakukan berdasarkan metode yang tersedia pada layanan yang digunakan, baik ketika pengajuan dilakukan secara online maupun secara langsung di kantor kepolisian.
Masa Berlaku SKCK
SKCK memiliki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Pemohon yang masih membutuhkan dokumen setelah masa berlaku tersebut berakhir dapat mengajukan perpanjangan dengan mengikuti persyaratan yang berlaku.
Namun, kondisi tertentu dapat membuat pemohon harus mengajukan SKCK baru. Salah satunya ketika SKCK sebelumnya hilang atau masa berlaku dokumen sudah terlalu lama.
Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengurus SKCK
Kelengkapan berkas sebaiknya diperiksa kembali sebelum pengajuan dilakukan. Pemohon juga perlu memastikan data yang tercantum pada KTP, KK, dan dokumen lainnya sesuai.
Bagi yang menggunakan layanan online, bukti pendaftaran atau barcode perlu disimpan dengan baik. Dokumen tersebut dapat diperlukan ketika pemohon datang ke kantor polisi untuk melanjutkan proses pencetakan.
Perpanjangan SKCK pada 2026 dapat diajukan melalui layanan digital maupun secara langsung di kantor kepolisian. Pemohon cukup menyiapkan dokumen sesuai ketentuan dan biaya PNBP sebesar Rp30.000 untuk proses layanan SKCK.

