Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk Keluarga yang Telah Meninggal : Cepat dan Praktis!

Indra Prasteria by Indra Prasteria
2 Februari 2025
in Informasi
0

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk Keluarga yang Telah Meninggal : Cepat dan Praktis!

Saat anggota keluarga tercinta meninggal dunia, mengurus penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi langkah penting.

Selain mencegah tagihan iuran terus berjalan, hal ini juga mempermudah proses administrasi lainnya.

Penonaktifan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online melalui layanan PANDAWA atau langsung dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan.




Berikut cara menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui online dan offline

1. Melalui Layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp):

Untuk menonaktifkan layanan BPJS Kesehatan melalui PANDAWA anda perlu mempersiapan Dokumen sebagai berikut :
  1. Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, RT, kelurahan, atau akta kematian dari Dukcapil.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) meninggal.
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Langkah-langkah:
  5. Kirim pesan WhatsApp ke nomor 0811-1816-5165 pada jam kerja.
  6. Anda akan menerima tautan yang dapat diakses secara maksimal selama satu jam.
  7. Klik tautan tersebut dan pilih opsi “Pengurangan Anggota Keluarga PPU dan PBPU/Mandiri”.
  8. Ikuti petunjuk yang diberikan dan unggah dokumen yang diminta.
  9. Setelah proses selesai, status penyimpanan akan dinonaktifkan secara otomatis, dan iuran tagihan akan berhenti.




2. Melalui Kantor BPJS Kesehatan Terdekat:

Sementara itu, untuk menonaktifkan melalui kantor BPJS Terdekat, anda Persiapan Dokumen:
  1. Surat keterangan kematian atau akta kematian.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Langkah-langkah:
  4. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat di Medan.
  5. Ambil nomor antrean untuk layanan administrasi.
  6. Sampaikan maksud Anda kepada petugas untuk menonaktifkan pemeliharaan anggota keluarga yang telah meninggal.
  7. Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
  8. Petugas akan memproses penonaktifan kepesertaan tersebut.
Tags: BPJS 2025Nonaktif BPJSPANDAWA BPJS
Previous Post

Kriteria Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap bagi Peserta

Next Post

Alasan Pendaftaran Bansos Ditolak: Penyebab dan Solusi yang Perlu Diketahui

Next Post

Alasan Pendaftaran Bansos Ditolak: Penyebab dan Solusi yang Perlu Diketahui

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.