Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

Indra Prasteria by Indra Prasteria
28 Oktober 2023
in Politik
0

Pengertian dan Subjek Sengketa Tata Usaha Negara

Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sengketa tata usaha negara, terdapat dua pihak yang berperkara, yaitu penggugat yang merupakan orang atau badan hukum perdata, dan tergugat yang merupakan badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.




Objek Sengketa Tata Usaha Negara

Objek sengketa tata usaha negara adalah keputusan tata usaha negara atau keputusan administrasi pemerintahan yang berupa penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara Keputusan tersebut harus berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Proses Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

Dalam menyelesaikan sengketa tata usaha negara, terdapat dua mekanisme yang dapat digunakan, yaitu upaya administratif dan upaya peradilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).




A. Melalui Upaya Administratif

Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh orang atau badan hukum perdata apabila tidak puas terhadap suatu Keputusan TUN Upaya administratif terdiri dari dua tahap, yaitu:

  1. Keberatan (Bezwaarschrift): Keberatan diajukan langsung kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan TUN tersebut.
  2. Banding Administratif (Administratief Bereop): Banding administratif diajukan kepada instansi atasan atau instansi lain yang mengeluarkan dan memeriksa ulang keputusan TUN tersebut.

Upaya penyelesaian sengketa keputusan TUN harus dilakukan dengan upaya administratif sebelum melalui upaya peradilan. PTUN baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara jika seluruh upaya administratif telah digunakan.

B. Melalui Gugatan PTUN

Penyelesaian sengketa tata usaha negara melalui PTUN dapat dilakukan dalam beberapa situasi, antara lain:

  1. Tidak tersedia penyelesaian melalui upaya administratif.
  2. Jika peraturan dasar dikeluarkannya Keputusan tata usaha negara hanya menentukan upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan, maka gugatan terhadap Keputusan tata usaha negara yang bersangkutan diajukan kepada PTUN.
  3. Jika peraturan dasar menentukan upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan dan/atau mewajibkan pengajuan surat banding administratif, maka gugatan Keputusan TUN yang telah diputus dalam tingkat banding administratif diajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama yang berwenang.




Alur Pengajuan Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara

Adapun alur pengajuan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN adalah sebagai berikut:

  1. Gugatan: Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.
  2. Prosedur Dismissal: Dalam rapat permusyawaratan, ketua pengadilan berwenang memutuskan apakah gugatan yang diajukan diterima atau tidak berdasarkan pertimbangan tertentu.
  3. Pemeriksaan Persiapan: Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dilakukan, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.
  4. Pemeriksaan Perkara: Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa dengan tiga orang hakim, dengan pemeriksaan acara biasa.
  5. Putusan: Putusan hakim PTUN dapat berupa penolakan gugatan, pengabulan gugatan, penolakan gugatan karena tidak memenuhi syarat, atau gugatan gugur Putusan PTUN dapat dilakukan upaya banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan jika belum puas, dapat dilakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung.

Dengan mengetahui proses penyelesaian sengketa tata usaha negara, kita dapat memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam menyelesaikan sengketa tersebut.

Previous Post

Dekan Fakultas Hukum UMSU Menghadiri Pengajian di PCIM (Malaysia)

Next Post

Cara Melaporkan Tindak Kekerasan: Panduan Lengkap

Next Post

Cara Melaporkan Tindak Kekerasan: Panduan Lengkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.