Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Cek Syarat Remisi Bagi Narapidana Indonesia: Dari Berkelakuan Baik hingga Program Pembinaan

Indra Prasteria by Indra Prasteria
20 Agustus 2025
in Artikel, Berita
0

Cek Syarat Remisi Bagi Narapidana Indonesia: Dari Berkelakuan Baik hingga Program Pembinaan

Remisi adalah hak narapidana yang dapat mengurangi masa hukuman mereka. Contohnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memperoleh remisi total 9 bulan. Remisi itu terdiri dari remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 3 bulan, dan remisi tambahan 2 bulan karena donor darah. Remisi ini diberikan karena ia berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib, dan memenuhi seluruh syarat program pembinaan di lapas.

Remisi bukan pengecualian, melainkan hak setiap narapidana yang memenuhi syarat ini. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengetahui syarat remisi bagi narapidana Indonesia agar hak tersebut bisa diperoleh.



Dasar hukum remisi narapidana di Indonesia

Dasar hukum remisi narapidana di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan utama, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur hak narapidana termasuk remisi sebagai penghargaan atas kelakuan baik.

  • Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, menjelaskan jenis-jenis remisi, besaran, syarat, dan tata cara pemberiannya.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang mengatur ketentuan lebih rinci mengenai syarat dan prosedur remisi.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan syarat remisi bagi narapidana tindak pidana tertentu seperti narkotika, terorisme, korupsi, dan kejahatan berat lainnya.

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2018 sebagai aturan pelaksana yang memuat lebih detail tentang tata cara pemberian remisi dan dokumentasi yang diperlukan.




Syarat Utama Berkelakuan Baik Narapidana

  • Bebas Hukuman Disiplin Selama 6 Bulan Terakhir
    Syarat utama remisi adalah narapidana tidak menjalani hukuman disiplin dalam 6 bulan terakhir sebelum remisi diberikan. Jika ada pelanggaran, maka hak remisi bisa ditolak.
  • Mengikuti Program Pembinaan dengan Predikat Baik
    Selain bebas secara disiplin, narapidana juga wajib mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Pelaksanaan program harus dinilai baik untuk memenuhi syarat remisi.
  • Pentingnya Kelakuan Baik untuk Memperoleh Remisi
    Kelakuan baik menjadi bukti kesiapan narapidana untuk mendapat pengurangan masa pidana. Dengan demikian, program pembinaan dan tata tertib wajib diikuti dengan baik.

Syarat Lengkap Remisi bagi Narapidana Indonesia

  • Minimal Masa Pidana 6 Bulan
    Setiap narapidana wajib telah menjalani pidana minimal 6 bulan sebelum dapat mengajukan remisi.
  • Penyelesaian Program Pembinaan dengan Baik
    Remisi hanya diberikan jika narapidana menyelesaikan program pembinaan dengan predikat baik.
  • Syarat Khusus untuk Kasus Tertentu
    Narapidana kasus terorisme harus mengikuti program deradikalisasi dan mengikrarkan kesetiaan pada NKRI.
    Narapidana korupsi juga harus melunasi denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
  • Penyesuaian untuk Anak Narapidana
    Anak narapidana dengan usia di bawah 18 tahun dan menjalani minimal 3 bulan pidana juga berhak mengajukan remisi.




Durasi Remisi Berdasarkan Lama Masa Pidana

Remisi Umum

  • Masa pidana 6-12 bulan mendapat remisi 1 bulan.
  • Lebih dari 12 bulan berhak remisi 2 bulan.
  • Tahun ke-2 mendapat remisi 3 bulan.
  • Tahun ke-3, 4 bulan.
  • Tahun ke-4 dan ke-5, masing-masing 5 bulan.
  • Tahun ke-6 dan seterusnya bisa sampai 6 bulan remisi.

Remisi Khusus

Remisi khusus diberikan pada hari raya keagamaan dengan durasi 15 hari hingga 1 bulan, sesuai lama masa pidana.

Syarat remisi bagi narapidana Indonesia fokus pada kelakuan baik dan penyelesaian program pembinaan di lapas. Contoh kasus Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menunjukkan bagaimana remisi diberikan sesuai aturan.



Tags: berkelakuan baik narapidanadurasi remisihak narapidanapengurangan masa tahananperaturan remisiprogram pembinaan lapasremisi dasawarsaremisi HUT RIremisi khususremisi narapidanaremisi umumsyarat remisi bagi narapidana indonesia
Previous Post

Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Agustus 2025 Masih Cair, Begini Cara Cek dan Pencairannya

Next Post

Cara Cek Bansos Kemensos 2025 dengan Mudah melalui Link cekbansos.kemensos.go.id

Next Post

Cara Cek Bansos Kemensos 2025 dengan Mudah melalui Link cekbansos.kemensos.go.id

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Rekomendasi Saham yang Bisa Dilirik saat IHSG Menguat
  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.