Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

KPM Dapat Rp1 Juta dari BPNT Susulan, Cek Nama Kamu Sekarang!

Indra Prasteria by Indra Prasteria
23 Juli 2025
in Informasi
0

KPM Dapat Rp1 Juta dari BPNT Susulan, Cek Nama Kamu Sekarang!

KPM Dapat Rp1 Juta dari BPNT Susulan, Cek Nama Kamu Sekarang. Kabar baik akhirnya tiba bagi jutaan keluarga yang menerima bantuan sosial (KPM) di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah memulai proses pencairan BPNT susulan melalui program bantuan sosialnya, terutama untuk pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan sejak tahun 2020 dan seterusnya.

Setelah menunggu dengan penuh harapan dan melakukan pengecekan saldo berulang kali tanpa adanya perubahan, sekarang harapan tersebut mulai terlihat nyata.

Berdasarkan informasi yang beredar dari berbagai sumber pemantau bantuan sosial, termasuk laporan dari para penerima, beberapa dari mereka sudah menerima bantuan yang cukup besar, yaitu sampai dengan Rp1 juta.

Dana tersebut telah diterima sepenuhnya dalam beberapa hari terakhir, menjadi tanda bahwa proses pencairan tahap lanjutan kini sudah mulai dilaksanakan.

Proses ini terlihat dimulai sejak malam tanggal 21 Juli 2025 dan berlanjut hingga pagi tanggal 22 Juli 2025.

Meskipun distribusi ini belum merata di seluruh wilayah, fakta bahwa bantuan sudah mulai dicairkan memberikan semangat baru bagi para penerima, terutama mereka yang belum mendapatkan giliran.



Siapa yang Berhak Menerima BPNT Susulan Rp1 Juta?

BPNT susulan ini akan diberikan kepada KPM yang:

  1. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), khususnya yang dikeluarkan tahun 2020 dan seterusnya

  2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  3. Belum mendapatkan BPNT reguler selama beberapa bulan terakhir, seperti Januari hingga Juni 2025

  4. Tidak sedang menerima bantuan ganda dari program lain yang sama, contohnya PKH

Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai senilai Rp1.000.000 untuk periode 4 hingga 6 bulan, tergantung pada jumlah bulan yang tertunda.



Cara Pencairan BPNT Susulan

Pencairan akan dilakukan secara bertahap mulai pertengahan Juli hingga Agustus 2025, melalui dua saluran:

  1. Kantor Pos Indonesia (PT Pos)

    • KPM akan menerima undangan resmi dari pendamping PKH atau Dinsos
    • Membawa KTP asli dan KKS saat melakukan pencairan
  2. ATM Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) — jika KPM memiliki rekening aktif

    • Dana akan masuk otomatis ke kartu KKS
    • Bisa diambil langsung dalam bentuk tunai atau digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.




Cara Memeriksa Status Penerima BPNT Susulan

Kamu bisa memeriksa status sebagai penerima BPNT dengan mudah:

  • Melalui situs resmi Kemensos:

    Kunjungi halaman https://cekbansos.kemensos.go.id

  • Isi:

    • Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Masukkan kode CAPTCHA
    • Klik tombol “Cari Data”
    • Jika terdaftar, status bantuan dan jenis bansos akan ditampilkan

Alternatif: Tanyakan langsung kepada pendamping PKH atau Dinsos setempat
Mereka biasanya memiliki daftar KPM penerima BPNT tambahan secara real-time.



Mengapa Ada BPNT Susulan?

BPNT susulan adalah kebijakan perbaikan dari pemerintah sebagai respons terhadap:

  • Data baru yang diterima di DTKS

  • KPM sebelumnya yang mengalami keterlambatan pencairan akibat masalah teknis

  • Validasi silang dengan data kependudukan atau bantuan lainnya

Langkah ini diambil agar bantuan dapat tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih.



Tips Agar Bantuan Tidak Terlambat

  • Pastikan data di DTKS dan Dukcapil sesuai (terutama NIK dan alamat)

  • Simpan dan jaga agar KKS keluarga tetap aktif

  • Ikuti petunjuk dari pendamping sosial untuk pencairan bantuan.

Bagi sahabat infohukum yang tergolong KPM dengan KKS yang diterbitkan tahun 2020 ke atas, segera periksa status penerimaan BPNT tambahan Rp1 juta. Proses pencairan sedang berlangsung secara bertahap di seluruh Indonesia.



Tags: Bansos BPNTCek Nama Kamu Sekarang!KPMKPM Dapat Rp1 Juta dari BPNT Susulan
Previous Post

Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2025, Cek Syarat dan Daftar Penerima

Next Post

Penurunan Penerima BSU 2025 Jadi 16 Juta, Ini Penyebabnya

Next Post

Penurunan Penerima BSU 2025 Jadi 16 Juta, Ini Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.