Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Masa Tenang Pilkada 2024: Hukum, Larangan, dan Sanksinya

Indra Prasteria by Indra Prasteria
26 November 2024
in Tak Berkategori
0

Masa Tenang Pilkada 2024: Hukum, Larangan, dan Sanksinya

Masa tenang Pilkada 2024 adalah periode penting yang ditetapkan untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk merenungkan pilihan mereka sebelum hari pemungutan suara.

Masa tenang ini dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara, yaitu dari tanggal 24 hingga 26 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Pada masa ini, semua aktivitas kampanye harus dihentikan untuk memastikan pemilih dapat membuat keputusan yang objektif tanpa tekanan.

Pengertian Masa Tenang Pilkada 2024

Masa tenang Pilkada 2024 adalah waktu di mana semua aktivitas kampanye dihentikan. Ini bertujuan untuk menciptakan suasana damai menjelang hari pemungutan suara. Masa tenang memberikan kesempatan bagi pemilih untuk mengevaluasi informasi yang telah mereka terima selama masa kampanye.

Jadwal Masa Tenang

Jadwal masa tenang Pilkada 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Masa tenang dimulai tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu dari tanggal 24 hingga 26 November 2024. Selama periode ini, tidak ada kegiatan kampanye yang diperbolehkan.

Ketentuan Hukum

Masa tenang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui berbagai peraturan. Salah satu peraturan penting adalah PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang menjelaskan bahwa selama masa tenang, semua bentuk kampanye, baik itu iklan di media cetak, elektronik, maupun media sosial, dilarang. Hal ini termasuk larangan bagi lembaga survei untuk merilis hasil survei terkait Pilkada selama periode ini.

Larangan Selama Masa Tenang

  1. Larangan Kampanye

    Semua bentuk kampanye, baik oleh pasangan calon, partai politik, maupun tim pemenangan, dilarang dilakukan.

  2. Media

    Media cetak, elektronik, dan media sosial tidak diperbolehkan menyiarkan berita atau iklan yang berkaitan dengan kampanye peserta Pilkada.

  3. Lembaga Survei

    Lembaga survei juga dilarang merilis hasil survei terkait Pilkada selama masa tenang.

Sanksi

Pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan ini termasuk:

  1. Dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun.
  2. Denda maksimal sebesar Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah) bagi individu atau kelompok yang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan
Previous Post

Perbedaan Tahanan dan Narapidana Dalam Hukum

Next Post

Pengertian Luber Jurdil Merupakan Asas Pemilu Indonesia

Next Post

Pengertian Luber Jurdil Merupakan Asas Pemilu Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.