Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Mediasi Adalah: Dasar Hukum, Tujuan dan Jenisnya

Indra Prasteria by Indra Prasteria
25 Maret 2024
in Tak Berkategori
0

Mediasi Adalah

Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat, yang berasal dari bahasa latin “mediere” yang berarti berada ditengah.

Mediasi yang digunakan sekarang ini diserap dari Bahasa Inggris, dimana kata mediasi diberi makna sebagai proses pengikutsertaaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Orang yang melakukan mediasi disebut mediator.

Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli:

  1. KBBI: Mediasi adalah Proses pengikutsertaan pihak ketiga sebagai penasihat dalam penyelesaian perselisihan.

  2. Christper W. Moore: Proses yang dibantu pihak ketiga yang netral untuk mencapai solusi bersama.

  3. Kamus Hukum Indonesia: Proses penyelesaian sengketa damai dengan bantuan pihak ketiga untuk solusi yang diterima semua pihak.

  4. Priatna Abdurrasyid: Proses damai dimana pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian kepada mediator untuk mencapai hasil adil dan efektif.

  5. PERMA Nomor 1 Tahun 2016: Cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu mediator.

Dasar Hukum Mediasi

Dasar hukum mediasi di Indonesia terletak pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Ini merupakan hasil revisi dari PERMA Nomor 1 Tahun 2008.

Mediasi di dalam pengadilan diatur oleh PERMA No. 2 Tahun 2003 yang mewajibkan proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator yang tidak menangani perkara tersebut.

Proses ini tidak dikenakan biaya untuk mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di ruang pengadilan tingkat pertama.

Tujuan Mediasi

Tujuan utama mediasi adalah untuk memfasilitasi para pihak yang bersengketa dalam mencapai kesepakatan yang adil dan diterima oleh kedua belah pihak. Proses ini bertujuan untuk:

  • Membagi perasaan dan mengurangi permusuhan.

  • Menjernihkan kesalahpahaman.

  • Menentukan kepentingan dan kekhawatiran yang mendasari perselisihan.

  • Menemukan bidang kesepakatan.

  • Menggabungkan bidang-bidang tersebut ke dalam solusi yang dirancang oleh para pihak sendiri.

Jenis dan Bentuk Mediasi

Mediasi dapat dikelompokkan menjadi dua jenis utama berdasarkan tempat pelaksanaannya:

  1. Mediasi di Pengadilan

    Mediasi di pengadilan merupakan prosedur yang sudah lama dikenal dan diwajibkan bagi para pihak yang mengajukan perkara ke pengadilan untuk menempuh prosedur mediasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan pokok perkara.

  2. Mediasi di Luar Pengadilan

    Mediasi di luar pengadilan dapat ditemukan dalam beberapa peraturan perundang-undangan yang membentuk suatu badan penyelesaian sengketa. PERMA No.
    1 Tahun 2016 mengatur ketentuan yang menghubungkan antara praktik mediasi di luar pengadilan yang menghasilkan kesepakatan.
    Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) PERMA No.1 Tahun 2016 mengatur prosedur hukum untuk akta perdamaian dari pengadilan tingkat pertama atas kesepakatan perdamaian di luar pengadilan.
    Prosedurnya adalah dengan cara mengajukan gugatan yang dilampiri oleh naskah atau dokumen kesepakatan perdamaian para pihak dengan mediasi atau dibantu oleh mediator bersertifikat.

Mediasi merupakan salah satu cara efektif dan damai untuk menyelesaikan perselisihan. Dengan memanfaatkan pihak ketiga yang netral dan berpengetahuan, para pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil dan diterima oleh kedua belah pihak.

Previous Post

Kerajaan Malaka: Sejarah, Raja dan Peninggalannya

Next Post

Isi Gugatan Anies – Cak Imin ke MK Terkait Pilpres 2024

Next Post

Isi Gugatan Anies - Cak Imin ke MK Terkait Pilpres 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.