Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Menteri PANRB Selidiki Pemda yang Angkat PPPK di Luar Jadwal Resmi

Indra Prasteria by Indra Prasteria
30 April 2025
in Informasi
0

Menteri PANRB Selidiki Pemda yang Angkat PPPK di Luar Jadwal Resmi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan akan menyelidiki sejumlah pemerintah daerah (Pemda) yang diketahui mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di luar jadwal resmi.

Pengangkatan ini terjadi meskipun proses seleksi Honorer Kategori 1 (K1) dan Kategori 2 (K2) telah dinyatakan selesai.

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/4/2025), Rini menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memverifikasi data dan alasan di balik tindakan Pemda tersebut.

“Saya belum bisa berspekulasi, perlu dicek dulu. Nanti saya minta Kepala BKN untuk menelusuri data dari K1 dan K2,” ujarnya.




Rini menegaskan bahwa telah ada empat Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) yang mengatur proses pengangkatan PPPK.

Peraturan tersebut mengharuskan Pemda mengikuti prosedur seleksi sesuai ketentuan dan memasukkan data tenaga honorer ke dalam sistem BKN, terutama bagi yang sudah terdaftar.

Seleksi PPPK tahun 2024 memang difokuskan sepenuhnya pada penataan tenaga non-ASN, termasuk honorer yang telah tercatat dalam database BKN.

Rini juga mempertanyakan apakah Pemda yang melanggar tidak menginput data sesuai ketentuan.

Kemungkinan Sanksi untuk Pemda yang Langgar Aturan

Lebih lanjut, Menteri PANRB juga berencana berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait kemungkinan pemberian sanksi.

Hal ini karena kewenangan pemberian sanksi kepada Pemda berada di tangan Kemendagri sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).




UU ASN juga mengatur adanya sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang melakukan pelanggaran dalam proses rekrutmen pegawai non-ASN.

“Saya akan bicara dengan Mendagri soal sanksi. Seperti kasus sebelumnya, ada beberapa kementerian dan lembaga yang dikenai sanksi,” tutur Rini.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk juga mengkritik Pemda yang melakukan pengangkatan PPPK tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Ribka menegaskan bahwa proses pengangkatan harus mengacu pada ketentuan resmi dari Kementerian PANRB.

Untuk diketahui, jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2025 telah ditetapkan, yakni pada Juni 2025 untuk formasi PNS dan Oktober 2025 untuk formasi PPPK.




Keputusan ini diambil setelah jadwal sempat diundur, memicu perdebatan di publik.

Tags: Menteri PANRB selidiki pemdapelanggaran pengangkatan PPPKpengangkatan PPPK di luar jadwalsanksi pemda angkat PPPK
Previous Post

Pasien BPJS Kesehatan Maksimal Berapa Hari Rawat Inap di Rumah Sakit? Ini Ketentuannya

Next Post

Ujian Seleksi PPPK Tahap II Mendadak Ditunda, Peserta Sudah Terlanjur Booking Tiket dan Penginapan

Next Post

Ujian Seleksi PPPK Tahap II Mendadak Ditunda, Peserta Sudah Terlanjur Booking Tiket dan Penginapan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.