Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Modal Usaha Rp5 Juta dari Kemensos: Apa Bedanya PPSE dan PENA?

Indra Prasteria by Indra Prasteria
10 Agustus 2025
in Informasi
0

Modal Usaha Rp5 Juta dari Kemensos: Apa Bedanya PPSE dan PENA?

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan program bantuan modal usaha untuk masyarakat yang ingin bangkit secara ekonomi. Dua program yang sering dibicarakan adalah PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara) dan PPSE (Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi).




Keduanya bertujuan sama, yaitu membantu keluarga penerima manfaat agar mandiri lewat modal usaha. Namun, ada perbedaan penting antara keduanya yang wajib kamu tahu, terutama jika kamu tertarik menerima bantuan modal usaha Rp5 juta dari Kemensos.

PPSE vs PENA: Apa Bedanya Program Pemberdayaan dari Kemensos?

Kementerian Sosial (Kemensos) terus berinovasi dalam program pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat rentan. Setelah Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) berjalan, kini pemerintah meluncurkan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) sebagai penyempurnaan.

Meskipun sama-sama bertujuan menciptakan kemandirian keluarga penerima manfaat (KPM), keduanya memiliki perbedaan mendasar.

Latar Belakang PENA

PENA pertama kali diluncurkan pada 2022 sebagai upaya mendorong KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) agar mandiri. Bantuan diberikan dalam bentuk modal usaha dan pendampingan, dengan target agar KPM “graduasi” atau keluar dari daftar penerima bansos setelah usahanya berkembang.



Namun, evaluasi pelaksanaan menunjukkan adanya kendala, seperti keterbatasan dana, kurangnya pengawasan penggunaan modal, serta minimnya integrasi dengan program lain. Dari sini, lahirlah ide untuk mengembangkan sistem yang lebih terstruktur yang kemudian menjadi PPSE.

Kelahiran PPSE

PPSE resmi dijalankan pada 2025 dengan cakupan lebih luas. Program ini tidak hanya memberikan bantuan modal usaha maksimal Rp5 juta per KPM, tetapi juga menekankan tahapan verifikasi, proposal usaha, serta monitoring ketat oleh pendamping PKH.

Target utamanya adalah KPM yang sudah menerima bantuan sosial selama lebih dari lima tahun, berusia produktif (19–64 tahun), dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada desil 1–3.

Perbedaan lain, PPSE memiliki batas waktu penerimaan bansos maksimal 12 bulan setelah modal diberikan. Artinya, KPM dituntut untuk mempercepat kemandirian ekonomi.

Perbedaan Utama PENA dan PPSE

Skema Bantuan:

  • PENA: Modal usaha bervariasi, tidak selalu berbasis proposal.
  • PPSE: Modal maksimal Rp5 juta, wajib ada proposal usaha yang disetujui.




Pendampingan:

  • PENA: Pendampingan ada, namun belum menyentuh semua penerima.
  • PPSE: Pendampingan intensif dari pendamping PKH sejak awal hingga graduasi.

Syarat Peserta:

  • PENA: KPM PKH/BPNT secara umum.
  • PPSE: KPM lama (≥5 tahun), usia produktif, desil 1–3 DTKS, bersedia keluar dari bansos.




Target Graduasi:

  • PENA: Tidak ada batas waktu jelas.
  • PPSE: Maksimal 12 bulan setelah menerima bantuan.

Harapan Pemerintah

Dengan PPSE, Kemensos berharap tingkat keberhasilan graduasi KPM meningkat signifikan. Bantuan yang lebih terukur dan pendampingan berkelanjutan diharapkan mampu mengubah penerima menjadi pelaku usaha mandiri, sehingga angka kemiskinan dapat ditekan secara berkelanjutan.

Author : Hadhara Rizka

Tags: Bansosbantuan sosialbantuan usahaBPNTdtksgraduasi KPMKemandirian Ekonomikemensosmodal usahapemberdayaan ekonomiPENApkhPPSEProgram Pemerintahusaha mikro
Previous Post

Bansos PKH, BPNT dan Sembako Termin 3 2025: Tanggal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Cek Penerima

Next Post

Dana PIP Cair Tidak Serentak, Ini Cara Cek Info Terbarunya

Next Post

Dana PIP Cair Tidak Serentak, Ini Cara Cek Info Terbarunya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.