Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Naskah Akademik Dalam Pembentukan Perundang- Undangan

Indra Prasteria by Indra Prasteria
18 April 2024
in Tak Berkategori
0

Naskah Akademik dalam pembentukan perundang-undangan

Naskah Akademik adalah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu .

Yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.

Apa itu Naskah Akademik?

Naskah Akademik merupakan panduan rancangan peraturan perundang-undangan. Keberadaannya adalah wajib dalam perancangan undang-undang (Pasal 43 ayat (3) UU Nomor 12 tahun 2011)

Alasan Perlunya Naskah Akademik dalam Perancangan Undang-undang

  • Mewujudkan Cita-Cita Hukum

  • Tercapainya Asas Pembentukan Peraturan yang baik

  • Efektivitas atas suatu rancangan Undang-Undang.

Fungsi Naskah Akademik

  1. Menjadi Tolak Ukur Ilmiah yang dapat dipertanggungjawakan

  2. Panduan bagi Perancang Peraturan untuk menentukan apa yang akan diatur dalam rancangan tersebut.

Sistematika Naskah Akademik

Sistematika Naskah Akademik diatur pada Lampiran I UU No. 12 Tahun 2011. Sistematika tersebut adalah syarat minimal sehingga harus dipenuhi keseluruhan dalam menyusunnya. Sistematikanya dalah sebagai berikut:

  1. Judul

  2. Kata Pengantar

  3. Daftar Isi

  4. Bab 1: Pendahuluan

  5. Bab II: Kajian Teoretis dan Praktik Empiris

  6. Bab III: Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait

  7. Bab IV: Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis

  8. Bab V: Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

  9. Bab VI: Penutup

  10. Daftar Pustaka

  11. Lampiran: Rancangan Peraturan Perundang-Undangan

 

Previous Post

Siapakah dan Peran Amicus Curiae yang Dikirim Megawati Ke MK

Next Post

Pemberontakan PKI Madiun 1948 : Latar Belakang, Tujuan Dan Tokohnya

Next Post

Pemberontakan PKI Madiun 1948 : Latar Belakang, Tujuan Dan Tokohnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.