Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Pemerintah Hentikan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Honorer Lulus PPPK: Berikut Alasan dan Ketentuannya

Indra Prasteria by Indra Prasteria
31 Januari 2025
in Informasi
0

Pemerintah Hentikan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Honorer Lulus PPPK: Berikut Alasan dan Ketentuannya

Pemerintah Indonesia resmi menghentikan pemberian Tunjangan Sertifikasi bagi guru honorer yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 10 Tahun 2024 yang menetapkan sejumlah aturan baru terkait penghentian tunjangan sertifikasi tersebut.

Alasan Penghentian Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer

Berdasarkan peraturan tersebut, penghentian Tunjangan Sertifikasi bagi guru honorer yang beralih status menjadi PPPK disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:




  1. Meninggal dunia
  2. Mencapai batas usia pensiun
  3. Cuti sakit lebih dari enam bulan
  4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  5. Dijatuhi hukuman pidana penjara yang berkekuatan hukum tetap
  6. Mendapatkan tugas belajar
  7. Tidak lagi berstatus guru honorer

Bagi guru honorer yang lulus dan diangkat sebagai PPPK, pembayaran Tunjangan Sertifikasi akan dihentikan setelah penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Proses Penghentian Pembayaran Tunjangan Sertifikasi

Penghentian tunjangan ini dilakukan berdasarkan laporan dari kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan dan pembaruan data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berikut adalah ketentuan lebih lanjut mengenai waktu penghentian tunjangan sertifikasi:




  1. Meninggal dunia: Penghentian dilakukan pada bulan berikutnya setelah kejadian.
  2. Mencapai usia pensiun: Penghentian dilakukan pada bulan berikutnya setelah mencapai usia pensiun.
  3. Cuti sakit lebih dari enam bulan: Penghentian dilakukan pada bulan berjalan.
  4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri: Penghentian dilakukan pada bulan berjalan.
  5. Dijatuhi pidana penjara dengan kekuatan hukum tetap: Penghentian dilakukan pada bulan berjalan.
  6. Mendapatkan tugas belajar: Penghentian dilakukan pada bulan berjalan.
  7. Tidak lagi berstatus guru honorer: Penghentian dilakukan pada bulan berjalan.

Dampak Kebijakan Ini bagi Guru Honorer yang Lulus PPPK

Bagi guru honorer yang telah lulus dan diangkat menjadi PPPK, penting untuk memahami ketentuan ini. Penghentian tunjangan sertifikasi seharusnya menjadi perhatian serius untuk memastikan hak-hak mereka tidak terganggu, khususnya dalam hal administrasi dan pelaporan yang dilakukan oleh kepala sekolah.

Dengan diberlakukannya peraturan ini, pemerintah berharap agar pengelolaan tunjangan sertifikasi menjadi lebih transparan dan sesuai dengan status kepegawaian yang berlaku. Hal ini juga akan memudahkan proses administrasi di setiap daerah.




Kesimpulan

Peraturan mengenai penghentian Tunjangan Sertifikasi bagi guru honorer yang beralih status menjadi PPPK ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk merapikan administrasi kepegawaian di sektor pendidikan. Bagi guru yang terpengaruh, disarankan untuk selalu memperhatikan ketentuan terbaru terkait status kepegawaian dan tunjangan agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan hak-hak mereka.

Tags: Guru HonorerpppkSertifikasiSertifikasi Guru Honorer
Previous Post

Cara Cek Pencairan Bansos Beras 10 Kg Tahap 1 Tahun 2025

Next Post

Skema Pencairan, Jadwal, dan Syarat Menerima BLT BBM 2025: Informasi Terbaru

Next Post

Skema Pencairan, Jadwal, dan Syarat Menerima BLT BBM 2025: Informasi Terbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.