Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Pemerintah Optimalkan Perlindungan Pekerja Lewat PP JKP & JKK

Indra Prasteria by Indra Prasteria
19 Februari 2025
in Informasi
0

Pemerintah Optimalkan Perlindungan Pekerja Lewat PP JKP & JKK

Pemerintah telah menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Kedua regulasi tersebut, yakni PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), merupakan langkah strategis dalam memperkuat jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

“Langkah pemerintah ini merupakan turunan dari dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu guna memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih baik bagi pekerja Indonesia, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta bagi industri padat karya yang terdampak kondisi ekonomi yang menantang saat ini,” bunyi keterangan tertulis, Selasa (18/2).

Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Manfaat tersebut kini mencapai 60% dari upah yang dilaporkan selama enam bulan, dengan batas upah maksimal sebesar Rp5 juta.



Kebijakan ini menggantikan skema sebelumnya yang memberikan 45% manfaat untuk tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya, serta berlaku efektif mulai 7 Februari 2025 untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Di samping peningkatan manfaat uang tunai, pemerintah juga menyederhanakan persyaratan kepesertaan dan proses klaim JKP. Hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

“Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iuran 6 (enam) bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 (enam) bulan,” imbuh keterangan tertulis.

Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36%, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22%.

Di sisi lain, dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan daya saing industri padat karya, pemerintah juga memberikan relaksasi iuran JKK. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan potongan iuran sebesar 50% selama enam bulan, mulai Februari hingga Juli 2025.



Kebijakan ini ditujukan bagi sektor-sektor industri yang rentan terhadap dampak ekonomi, seperti:

  • Industri makanan, minuman, dan tembakau
  • Industri tekstil dan pakaian jadi
  • Industri kulit dan barang kulit
  • Industri alas kaki
  • Industri mainan anak
  • Industri furnitur

Dengan relaksasi ini, diharapkan beban finansial perusahaan dapat dikurangi, sehingga upaya mempertahankan tenaga kerja tetap optimal.

Adapun tarif Iuran JKK setelah keringanan iuran 50% adalah dimulai dari perusahaan atau badan usaha yang memiliki tingkat risiko lingkungan kerja Sangat Rendah sebesar 0,120%, Rendah sebesar 0,270%, Sedang sebesar 0,445%, selanjutnya dengan tingkat risiko Tinggi sebesar 0,635% dan terakhir pada Sangat Tinggi sebesar 0,870%.



Kedua kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan optimisasi perlindungan sosial ketenagakerjaan, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan kepastian bagi pekerja yang terdampak PHK dan membantu stabilisasi industri padat karya di tengah dinamika ekonomi global.

Masyarakat serta pelaku industri diimbau untuk segera menyesuaikan diri dengan regulasi terbaru ini agar manfaat perlindungan dapat dirasakan secara maksimal. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan kondisi kerja yang lebih aman dan produktif, serta mendukung semangat “Kerja Keras Bebas Cemas” di seluruh Indonesia.

Tags: Pemerintah Optimalkan Perlindungan Pekerja Lewat PP JKP & JKK
Previous Post

Cara Mengatasi Eksim Secara Alami: Apa yang Harus Dihindari

Next Post

Kalau Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026, Bakal Bayar Berapa? Simak Penjelasannya

Next Post

Kalau Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026, Bakal Bayar Berapa? Simak Penjelasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.