Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Pemerintah Ubah Skema BPJS Kesehatan, Kelas 1, 2, 3 Akan Disesuaikan dengan KRIS

Indra Prasteria by Indra Prasteria
24 Maret 2025
in Informasi
0

Pemerintah Ubah Skema BPJS Kesehatan, Kelas 1, 2, 3 Akan Disesuaikan dengan KRIS

Pemerintah Indonesia akan menerapkan perubahan besar pada sistem kelas BPJS Kesehatan dengan memperkenalkan konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan mencerminkan prinsip gotong royong.

Konsep Gotong Royong dalam Sistem Kesehatan BPJS

Menurut Budi, selama ini ada anggapan bahwa yang membayar lebih di BPJS Kesehatan harus mendapat layanan lebih baik.

Hal ini, menurutnya, tidak sesuai dengan prinsip asuransi sosial yang sejatinya menuntut orang kaya untuk membayar lebih guna menanggung orang miskin.

Dalam skema baru KRIS, layanan rawat inap akan setara antara peserta dari berbagai lapisan ekonomi meski tarif iurannya tetap berbeda.



Plafon Layanan untuk Peserta Kaya

Dengan penerapan skema KRIS, peserta kaya yang ingin mendapatkan layanan lebih, seperti ruang rawat inap VIP, harus menggunakan kombinasi asuransi BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

Peserta kaya akan memiliki limit plafon layanan BPJS, dan jika ingin mendapatkan layanan lebih, mereka akan membayar sebagian biaya melalui asuransi swasta yang terintegrasi dengan BPJS.

Budi menambahkan, mekanisme ini memungkinkan orang kaya membayar langsung kepada asuransi swasta, yang kemudian akan mentransfer sebagian biaya tersebut ke BPJS Kesehatan.

Dengan cara ini, sistem akan tetap terorganisir dengan baik tanpa membebani BPJS Kesehatan.



Tujuan Meningkatkan Porsi Asuransi Kesehatan di Indonesia

Budi juga menjelaskan pentingnya penerapan skema ini agar porsi belanja kesehatan Indonesia yang saat ini rendah, bisa didominasi oleh asuransi.

Pada tahun 2023, belanja kesehatan di Indonesia mencapai Rp 614 triliun, namun hanya sekitar 32% yang ditanggung oleh asuransi.

Dengan sistem baru ini, pemerintah menargetkan sekitar 80% dari total belanja kesehatan dapat ditanggung oleh asuransi.

Implementasi KRIS dan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit

Abdul Kadir, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, memastikan bahwa meskipun ada perubahan pada skema BPJS, konsep KRIS tidak akan menghilangkan kelas layanan yang ada di rumah sakit.

Dalam implementasinya, rumah sakit pemerintah hanya akan menyediakan 60% tempat tidur dengan layanan KRIS, sementara 40% sisanya tetap dapat memilih kelas 1, 2, atau VIP sesuai kebutuhan peserta.

Bagi mereka yang ingin mendapatkan layanan lebih, seperti kelas rawat inap yang lebih tinggi, mereka dapat memanfaatkan skema combine benefit dengan menambah asuransi swasta untuk memperoleh layanan yang lebih baik.



Kesimpulan

Perubahan skema BPJS Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) ini diharapkan dapat menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Dengan memadukan asuransi swasta dan BPJS, peserta dari berbagai lapisan ekonomi akan tetap mendapatkan layanan yang sesuai dengan kemampuan finansial mereka tanpa mengorbankan prinsip gotong royong.

Tags: BPJSImplementasi KRISKesehatan BPJSKRISSkema BPJS
Previous Post

Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2025 Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Next Post

Cek Tanggal Merah April 2025: Info Libur Nasional dan Cuti Bersama

Next Post

Cek Tanggal Merah April 2025: Info Libur Nasional dan Cuti Bersama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Skrining BPJS Kesehatan Pakai HP Melalui Mobile JKN
  • Cara Cek PBI JK 2026 Pakai NIK KTP Melalui HP, Simak Langkahnya
  • Cara Buka Rekening BSI Online Melalui Aplikasi BYOND, Ini Syaratnya
  • Cara Cek PIP September 2026, Lihat Status Pencairan Dan Penerimanya
  • Cara Cek Desil Bansos 2026 Menggunakan NIK KTP Dari HP

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.