Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Pencairan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Mulai 1 Mei 2025, Cek Besaran Gaji Berdasarkan Golongan

Indra Prasteria by Indra Prasteria
30 April 2025
in Informasi
0

Pencairan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Mulai 1 Mei 2025, Cek Besaran Gaji Berdasarkan Golongan

Mulai tanggal 1 Mei 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan kembali menerima gaji pokok serta tunjangan lainnya yang disalurkan melalui PT Taspen.

Hal ini berdasarkan regulasi terbaru yang mengatur pemberian gaji dan tunjangan pensiunan sesuai dengan golongan masing-masing.

Komponen Gaji Pensiunan PNS 2025

Gaji pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan pangan

  4. Tunjangan penghasilan

  5. Komponen tambahan lainnya

Besaran seluruh komponen gaji ini dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur gaji pensiunan PNS sesuai golongan dan tunjangan yang berlaku.




Besaran Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, berikut adalah besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan yang mulai berlaku pada 2025:

    • Golongan I

      • 1A: Rp1.748.000 – Rp2.062.000

      • 1B: Rp1.748.000 – Rp2.127.000

      • 1C: Rp1.748.000 – Rp2.165.000

      • 1D: Rp1.748.000 – Rp2.256.000

    • Golongan II

      • 2A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000

      • 2B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000

      • 2C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000

      • 2D: Rp1.748.000 – Rp3.428.000




  • Golongan III

    • 3A: Rp1.748.000 – Rp3.558.000

    • 3B: Rp1.748.000 – Rp3.709.000

    • 3C: Rp1.748.000 – Rp3.866.000

    • 3D: Rp1.748.000 – Rp4.029.000

  • Golongan IV

    • 4A: Rp1.748.000 – Rp4.200.000

    • 4B: Rp1.748.000 – Rp4.377.000

    • 4C: Rp1.748.000 – Rp4.562.000

    • 4D: Rp1.748.000 – Rp4.755.000

    • 4E: Rp1.748.000 – Rp4.957.000




Tunjangan Pensiunan PNS Sesuai Golongan

Tunjangan pensiunan juga disesuaikan dengan golongan masing-masing. Sebagai contoh, tunjangan pasangan (suami/istri) diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Untuk pensiunan golongan IV, tunjangan tambahan yang diterima bervariasi, misalnya untuk golongan IV A, tunjangan yang diberikan berkisar antara Rp174.810 hingga Rp420.000, sementara untuk golongan IV E, tunjangan mencapai Rp495.710.

Jadwal Pencairan Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS

PT Taspen mengonfirmasi bahwa pencairan gaji dan tunjangan pensiunan PNS akan dilakukan secara serentak pada bulan Mei 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pensiunan dalam mengelola kebutuhan finansial mereka di awal tahun yang biasanya penuh pengeluaran.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pensiunan dapat menjalani masa pensiun mereka dengan lebih sejahtera.

Inovasi PT Taspen untuk Mempermudah Pensiunan

PT Taspen terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pensiunan PNS, termasuk dalam hal perekaman data dan otentikasi yang kini dapat dilakukan melalui ponsel pintar sejak 1 Januari 2025.

Teknologi ini memungkinkan pensiunan untuk melakukan verifikasi hanya dengan swafoto, tanpa perlu datang ke kantor Taspen atau mitra bayar.

Selain itu, PT Taspen juga memperkenalkan aplikasi Andal by Taspen, yang memudahkan pensiunan untuk mengakses berbagai layanan secara digital dengan cepat, aman, dan praktis.


Tags: besaran gaji pensiunan PNS golongangaji pensiunan PNS Mei 2025Pencairan Gaji Pensiunan PNSPT Taspen pencairan gajitunjangan pensiunan PNS golongan III
Previous Post

Ujian Seleksi PPPK Tahap II Mendadak Ditunda, Peserta Sudah Terlanjur Booking Tiket dan Penginapan

Next Post

KPM Ada yang Dapat Rp1.000.000! Dana Bansos PKH dan BPNT Masih Cair

Next Post

KPM Ada yang Dapat Rp1.000.000! Dana Bansos PKH dan BPNT Masih Cair

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.