Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Pengertian dan Syarat Calon Independen Pilkada 2024

Indra Prasteria by Indra Prasteria
13 Mei 2024
in Tak Berkategori
0

Pengertian dan Syarat Calon Independen Pilkada 2024

Pilkada 2024 menjadi sorotan publik karena potensi munculnya calon independen yang akan berkompetisi tanpa dukungan partai politik. Dalam konteks ini, pemahaman mendalam tentang syarat, proses pendaftaran, dan jadwal Pilkada Serentak 2024 menjadi krusial bagi berbagai kalangan, mulai dari remaja hingga pejabat.

Pengertian Calon Independen Pilkada 2024

Pada Pilkada 2024, pendaftaran calon independen akan dimulai pada 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Calon independen adalah perseorangan yang dapat berkompetisi dalam perekrutan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tanpa menggunakan partai politik sebagai mediumnya. Artinya, seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa didukung oleh partai politik alias atas nama diri sendiri.

Dalam hal ini, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa calon independen harus menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah itu.

Syarat Calon Independen 2024

Dasar hukum untuk menjadi calon independen dalam Pilkada 2024 adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pasal 41 dari Undang-Undang tersebut mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon independen:

Calon independen harus memperoleh dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah tersebut.

Syarat dukungan untuk calon kepala daerah nonpartai diatur secara detail dalam Pasal 41 UU Pilkada. Jumlah dukungan minimal bervariasi antarprovinsi, tergantung pada jumlah penduduk yang memiliki hak pilih pada pemilihan kepala daerah sebelumnya:

  • Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT hingga 2 juta jiwa, dukungan minimal yang diperlukan adalah 10 persen.

  • Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT antara 2 hingga 6 juta jiwa, dukungan minimal yang diperlukan adalah 8,5 persen.

  • Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT antara 6 hingga 12 juta jiwa, dukungan minimal yang diperlukan adalah 7,5 persen.

  • Untuk provinsi dengan jumlah penduduk dalam DPT lebih dari 12 juta jiwa, dukungan minimal yang diperlukan adalah 6,5 persen.

Selain itu, persyaratan dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Jadwal Pilkada Serentak 2024

Pada tahun 2024, Pilkada akan dilaksanakan dengan jadwal yang telah ditetapkan:

  1. 26 Januari 2024: Perencanaan Program dan Anggaran

  2. 18 November 2024: Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan

  3. 18 November 2024 Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan

  4. 17 April 2024 – 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

  5. 24 Mei 2024 – 23 September 2024: Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

  6. 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024: Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

  7. 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024: Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

  8. 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran Pasangan Calon

  9. 25 September 2024: Penetapan Pasangan Calon

  10. 25 September 2024 – 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye

  11. 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara

  12. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Previous Post

Sejarah Bendera Pusaka Merah Putih Indonesia

Next Post

9 Negara Menolak Palestina Menjadi Anggota PBB

Next Post

9 Negara Menolak Palestina Menjadi Anggota PBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Cara Dapat Saldo DANA Gratis Dengan Mudah Dan Cepat
  • Cek Bansos PKH September 2026 Secara Online Pakai NIK KTP
  • Cara Mengetahui Desil Bansos 2026 Secara Online, Pakai NIK KTP
  • Rekomendasi Saham yang Bisa Dilirik saat IHSG Menguat
  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.