Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Perbedaan Keppres, Perpres, Inpres, dan Penpres Pada Hukum Negara

Indra Prasteria by Indra Prasteria
22 September 2023
in Politik
0

Dalam dunia administrasi pemerintahan dan hukum negara, terdapat beberapa istilah penting yang berkaitan dengan peran presiden. Keempat istilah tersebut adalah Keppres (Keputusan Presiden), Perpres (Peraturan Presiden), Inpres (Instruksi Presiden), dan Penpres (Penetapan Presiden).

Perbedaan Keppres, Perpres, Inpres, dan Penpres

  • Keppres (Keputusan Presiden)

    1. Keppres memiliki fungsi yang berbeda pada orde lama, orde baru, dan reformasi.

    2. Pada masa orde lama dan orde baru, Keppres memiliki dua sifat yaitu keputusan yang mengatur (regeling) dan keputusan yang bersifat menetapkan (beschikking).

    3. Contoh Keppres bersifat regeling adalah Keppres No. 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.



    4. Contoh Keppres yang bersifat beschikking adalah terkait penetapan duta dan konsul.

    5. Keppres saat ini hanya merupakan tindakan hukum pemerintah yang bersifat individual dan konkret (beschikking).

    6. Keputusan Presiden adalah norma hukum yang bersifat konkret, individual, dan sekali selesai (einmalig).

    7. Keppres saat ini disebut sebagai Keputusan Presiden (Keppres).

  • Perpres (Peraturan Presiden)

    1. Perpres merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang bersifat regeling.

    2. Dasar kewenangan presiden dalam mengeluarkan Perpres adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.

    3. Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

    4. Perpres masuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.



    5. Perpres biasanya dibentuk untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

  • Inpres (Instruksi Presiden)

    1. Inpres merupakan tindakan hukum pemerintah yang bersifat regeling yang hanya mengatur ke dalam organisasi pemerintah (hubungan subkoordinatif antara atasan dan bawahan).

    2. Inpres bersifat regeling dan berlaku ke dalam (internal) termasuk sebagai peraturan kebijakan (beleidsregels).

    3. Inpres digunakan oleh presiden untuk menginstruksikan kepada lembaga di bawah kekuasaannya guna melakukan sesuatu.

    4. Inpres dikeluarkan oleh presiden mengenai pelaksanaan keputusan presiden yang memuat aturan-aturan teknis.

    5. Inpres hanya dapat mengikat menteri, kepala lembaga pemerintah non-departemen, atau pejabat-pejabat pemerintah yang berkedudukan di bawah presiden dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan.



  • Penpres (Penetapan Presiden)

    1. Penpres merupakan produk hukum di masa orde lama yang saat itu diatur dalam Surat Presiden kepada Ketua DPR No. 2262/HK/1959 yang dijelaskan lebih lanjut pada Surat Presiden kepada DPR No. 3639/HK/59.

    2. Penpres pada zaman orde lama termasuk peraturan perundang-undangan.

    3. Penpres merupakan sumber dari dibentuknya Perpres.

 

Previous Post

Fakultas Hukum Melaksanakan Rapat Persiapan Perkuliahan Semester Ganjil 2023/2024

Next Post

IMF: International Monetary Fund – Peran dan Fungsi dalam Perekonomian Global

Next Post

IMF: International Monetary Fund - Peran dan Fungsi dalam Perekonomian Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.