Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Seminar Nasional FH UMSU Bahas “Paradigma Pembangunan Hukum Nasional Dalam Kompleksitas Masyarakat 5.0”.

Indra Prasteria by Indra Prasteria
14 Maret 2023
in Tak Berkategori
0

Senin, 13 Maret 2023 Fakultas Hukum UMSU mengadakan Seminar Nasional Sanksi 2023 dengan Tema “Paradigma Pembangunan Hukum Nasional Dalam Kompleksitas Masyarakat 5.0”. Seminar ini diselenggarakan secara hybrid (Luring dan Daring), Seminar pada pagi hari ini dihadiri oleh Wakil Rektor I UMSU sekaligus Narasumber Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H., M.Hum, Wakil Dekan III Atikah Rahmi, S.H., M.H, Sekretaris Jenderal PP MES sekaligus narasumber Iggi Haruman Achsien, S.E., MBA, Anggota DPR RI sekaligus Narasumber Dr. Hj. Anis Byarwati, M.Si.

Atikah Rahmi, S.H., M.H menyampaikan dalam sambutannya semoga acara seminar SANKSI 2023 berjalan dengan lancar dan sukses. Beliau juga mengucapkan terimakasih kepada semua yang terlibat dalam pelaksanaan seminar SANKSI 2023, beliau juga menyampaikan bahwa dunia pendidikan harus siap untuk menghadapi era 5.0.

Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H., M.Hum, membuka seminar dengan memberikan sedikit pandangan bahwa masyarakat 5.0 mempertemukan dunia maya dengan kehidupan masyarakat yang sesungguhnya, teknologi pada revolusi 4.0 tentunya membawa dampak bagi kehidupan manusia.

Sebagai manusia dan masyarakat yang baik kita harus dapat memanfaatkan teknologi untuk menjalankan kehidupan sehari-hari manusia. Saya kira revolusi 4.0 dan 5.0 tentu membawa dampak bagi kehidupan, sebagai contoh di luar negeri sudah dapat dibuktikan dengan sudah adanya robot yang berprofesi sebagai advokat bahkan hakim. Untuk itu tentu harus ada batasan-batasan agar revolusi 4.0 dan 5.0 dapat mengambil peran dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H., M.Hum dalam paparannya mengatakan bahwa masyarakat 5.0 merupakan masyarakat yang berpusat pada manusia yang menyeimbangkan penyelesaian masalah-masalah ekonomi sosial melalui sistem yang mengintegrasikan dunia maya dan kehidupan real masyarakat. Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H., M.Hum mengatakan bahwa pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, maka dari itu pancasila dapat dikatakan sebagai hukum nasional.

Dr. Hj. Anis Byarwati, M.Si selaku narasumber menyampaikan bahwa ada beberapa tantangan Ekonomi Nasional yaitu lonjakan tingkat pengangguran terbuka yang sangat mengkhawatirkan, tingkat pengangguran terbuka (TPT) 2020 memburuk hingga anjlok di angka 7,07% atau 9, 77 juta jiwa pengangguran terbuka dari 138, 22 juta angkatan kerja.

Angka TPT pada Februari 2021 tercatat 6,26%. Tingkat kemiskinan meledak sebagai dampak pandemik menjadi 10,14% per Maret 2021 atau 27,54 juta jiwa. Jika dibandingkan dengan data Maret 2020, jumlah penduduk miskin naik 1,12 juta orang. Kesenjangan ekonomi rakyat masih sangat tinggi dan realisasi pertumbuhan ekonomi selalu meleset dari target APBN.

Dr. Hj. Anis Byarwati, M.Si menyampaikan pula untuk menjawab berbagai permasalahan tersebut, perlu optimalisasi potensi dan memanfaatkan seluruh peluang yang ada untuk kepentingan ekonomi nasional, termasuk perkembangan ekonomi syariah global. Perkembangan keuangan syariah, pasar ekonomi halal, pariwisata halal dan dana-dana investor syariah global harus dioptimalkan untuk kepentingan nasional dalam rangka memecahkan berbagai permasalahan.

Iggi Haruman Achsien, S.E., MBA dalam seminar nasional SANKSI menyampaikan bahwa dalam menghadapi kompleksitas masyarakat 5.0 paradigma hukum nasional harus berubah dan beradaptasi dengan perkembangan zaman dan teknologi.

Salah satu solusi yang dapat diimplementasikan adalah hukum ekonomi syariah. Hukum ekonomi syariah memberikan pandangan holistic dan inklusif dalam menghadapi berbagai tantangan sosial dan ekonomi di era masyarakat 5.0. ekonomi syariah dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan nasional. Ekonomi syariah dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan melalui pembiayaan dan investasi yang berbasis pada prinsip syariah.

Previous Post

Kembangkan Kegiatan Bersama: FH UMSU dan PTUN Medan Tandatangani MoA

Next Post

Merajut Kekeluargaan Alumni, Dekan FH UMSU Silaturahim Dengan IKA UMSU JABODETABEK.

Next Post

Merajut Kekeluargaan Alumni, Dekan FH UMSU Silaturahim Dengan IKA UMSU JABODETABEK.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Aplikasi Game Penghasil Saldo DANA Gratis, Bisa Dimainkan Di HP
  • Cara Klaim Saldo DANA Kaget 2026, Ini Tips Mendapatkan Saldo Gratis
  • Cara Menghasilkan Saldo DANA Gratis Tanpa Isi Saldo, Ini Tipsnya
  • Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026 Melalui HP, Simak Dokumen Yang Diperlukan
  • Cek BI Checking Online 2026 Menggunakan HP Dengan Mudah

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.