Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

TNI Gerebek Pengedar Narkoba, Apakah Sesuai KUHAP dan UU TNI?

Indra Prasteria by Indra Prasteria
10 Mei 2025
in Artikel
0

TNI Gerebek Pengedar Narkoba, Apakah Sesuai KUHAP dan UU TNI?

Penggerebekan pengedar narkoba oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) belakangan ini menjadi sorotan publik dan menuai kontroversi. Meski niatnya mulia untuk memberantas narkoba, tindakan TNI tersebut dipertanyakan dari sisi hukum. Apakah penggerebekan yang dilakukan oleh TNI sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang TNI?

Kewenangan Penegakan Hukum dalam Pemberantasan

    • Yurisdiksi Penegakan Hukum Berdasarkan KUHAP dan UU TNI

      Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), diatur tugas pokok TNI yang meliputi penegakan kedaulatan negara, pemeliharaan keutuhan wilayah, dan perlindungan terhadap seluruh rakyat. Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa TNI juga memiliki peran dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang mencakup dukungan terhadap tugas pemerintah daerah serta kerjasama dengan kepolisian dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

      Namun, penting untuk dicatat bahwa keterlibatan TNI dalam penegakan hukum terhadap warga sipil harus dilakukan berdasarkan permintaan dan dalam koordinasi yang baik dengan kepolisian.




  • KUHAP dan Penegakan Hukum

    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menetapkan bahwa penegakan hukum pidana terhadap warga sipil menjadi kewenangan kepolisian dan kejaksaan. Setiap tindakan seperti penangkapan, penyidikan, dan penuntutan harus dilakukan oleh aparat penegak hukum yang memiliki wewenang. Keterlibatan TNI dalam proses ini tanpa adanya koordinasi yang jelas dapat menimbulkan keraguan hukum terkait keabsahan tindakan tersebut.

Kronologi Kasus Penggerebekan Narkoba oleh TNI di Bima

Pada tanggal 1 Mei 2025, aparat Kodim 1608/Bima melaksanakan penggerebekan di sebuah lokasi di Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dengan hasil menangkap tiga individu yang diduga sebagai pengedar narkoba. Tindakan ini diambil berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas yang mencurigakan di area tersebut. Namun, aksi ini memicu perdebatan mengenai kewenangan TNI dalam penegakan hukum terhadap warga sipil.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, menjelaskan bahwa tindakan TNI dalam mengamankan pelaku tindak pidana yang terpantau secara langsung merupakan langkah awal yang sah, dengan catatan bahwa proses hukum selanjutnya harus diserahkan kepada pihak kepolisian.



Di sisi lain, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menegaskan bahwa TNI tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum terhadap warga sipil, dan tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang TNI yang berlaku.

Dampak Hukum dari Tindakan TNI Penggerebekan Narkoba

Feri Amsari, dosen hukum, menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh militer di Bima tidak sah karena tidak memiliki kewenangan yang sah. Artinya, pelaku bisa saja tidak dihukum karena tindakan yang dilakukan oleh lembaga yang tidak berwenang bisa batal demi hukum.

Selain itu, keterlibatan militer dalam penegakan hukum tanpa koordinasi kepolisian berisiko menyalahgunakan wewenang, yang berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.




Tindakan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, membingungkan masyarakat tentang peran militer dan penegak hukum, yang dapat menurunkan kepercayaan terhadap sistem hukum nasional.

Tags: KUHAP dan UU TNIPenegakan HukumTNITNI Gerebek Pengedar Narkobatugas pokok TNI
Previous Post

Cara Mudah Cek Pencairan Dana BLT Anak Sekolah Mei 2025

Next Post

Cek Penyaluran Bantuan Langsung Tunai BBM Periode Mei 2025, Berikut Caranya!

Next Post

Cek Penyaluran Bantuan Langsung Tunai BBM Periode Mei 2025, Berikut Caranya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.