Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Tugas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Berdasarkan Dasar Hukum

Indra Prasteria by Indra Prasteria
23 Oktober 2024
in Tak Berkategori
0

Tugas Sekretariat Kabinet Republik Indonesia Berdasarkan Dasar Hukum

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) adalah institusi vital yang bertanggung jawab untuk memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan pemerintahan.

Peran dan fungsi Setkab diatur dalam berbagai dasar hukum yang memastikan lembaga ini beroperasi secara optimal.

Sekretariat Kabinet Pemerintahan Sekarang 2024-2029

Setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 139 Tahun 2024, Sekretariat Kabinet resmi dibubarkan dan tugas-tugasnya dialihkan ke Kementerian Sekretariat Negara. Kemudian ia memiih Sekretaris Kabinet dipimpin oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.

Tugas Sekretariat Kabinet Berdasarkan Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024

Dalam Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih, Sekretariat Kabinet mengalami penyesuaian tugas. Berdasarkan pasal 2 peraturan ini, tugas dan fungsi Setkab diintegrasikan ke dalam Kementerian Sekretariat Negara.

Dengan demikian, semua sumber daya manusia, aset, anggaran, dan dokumen yang sebelumnya berada di bawah naungan Setkab dipindahkan ke Kementerian Sekretariat Negara​.

Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur pemerintahan dan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintah. Dengan dihapusnya Setkab sebagai lembaga mandiri, Kementerian Sekretariat Negara kini memegang tanggung jawab penuh atas fungsi manajemen kabinet.

Tugas Sekretariat Kabinet meliputi:

  1. Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi terkait rencana kebijakan dan program pemerintah.

  2. Mengatasi masalah dalam pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang menemui kendala.

  3. Melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas implementasi kebijakan dan program pemerintah.

  4. Melakukan kajian dan memberikan rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan yang membutuhkan persetujuan Presiden.

  5. Menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil pengamatan dan pandangan umum terhadap perkembangan terkini.

  6. Mengurus persiapan, administrasi, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penyiapan naskah bagi mereka, termasuk pelaksanaan penerjemahan dan hubungan kemasyarakatan serta keprotokolan.

  7. Menyediakan dukungan teknis dan administrasi dalam proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir.

  8. Menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah.

  9. Mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet.

  10. Menyediakan pelayanan dan dukungan administrasi dalam perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, serta pengelolaan barang milik negara, termasuk pelayanan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.

  11. Mengumpulkan, mengolah, dan memberikan dukungan data serta informasi, serta menyediakan sarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.

  12. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet.

  13. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola administrasi dan manajemen kabinet. Melalui Peraturan Presiden No. 139 Tahun 2024 memastikan bahwa fungsi-fungsi ini berjalan dengan efisien, di bawah koordinasi yang lebih sederhana dengan Kementerian Sekretariat Negara.

Previous Post

Profil Yusril Ihza Mahendra Menteri Hukum dan HAM Tahun 2024-2029

Next Post

Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti

Next Post

Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.