Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Tugas Utusan Khusus Presiden Sesuai Perpres RI Nomor 137 Tahun 2024

Indra Prasteria by Indra Prasteria
25 Oktober 2024
in Tak Berkategori
0

Tugas Utusan Khusus Presiden Sesuai Perpres RI Nomor 137 Tahun 2024

Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik para utusan khusus presiden untuk masa jabatan 2024-2029 dalam kabinet Merah Putih. Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Raffi Ahmad, yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Selain Raffi, terdapat enam orang lainnya yang juga ditunjuk sebagai utusan khusus. Lalu, apa sebenarnya tugas mereka berdasarkan Perpres RI Nomor 137 Tahun 2024

Pengertian Utusan Khusus Presiden

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, utusan khusus presiden adalah pejabat yang ditunjuk secara langsung oleh presiden untuk menjalankan tugas-tugas khusus yang tidak tercakup dalam organisasi kementerian atau instansi pemerintah lainnya​.

Tugas dan Kewajiban Utusan Khusus Presiden

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, tugas Utusan Khusus Presiden adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan Tugas Tertentu

    Utusan Khusus Presiden bertugas menjalankan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Presiden, di luar tugas yang sudah tercakup dalam organisasi kementerian atau instansi pemerintah lainnya​.

  2. Tanggung Jawab Langsung Kepada Presiden

    Dalam melaksanakan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

  3. Dibantu oleh Asisten dan Pembantu Asisten

    Setiap Utusan Khusus Presiden dapat dibantu oleh maksimal dua Asisten dan dua Pembantu Asisten​.

  4. Koordinasi dengan Sekretariat Kabinet

    Laporan pelaksanaan tugas dari Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet​.

  5. Dukungan Administratif

    Utusan Khusus Presiden memperoleh dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet, termasuk staf pendukung​.

  6. Hak Keuangan dan Fasilitas

    Hak keuangan dan fasilitas yang diterima Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setara dengan jabatan Menteri​.

  7. Masa Jabatan

    Masa jabatan Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan

Nama Utusan Khusus Presiden Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo- Gibran

  1. H. Muhamad Mardiono, B.A Utusan – Bidang Ketahanan Pangan

    Bertugas untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan pangan di Indonesia. Tugasnya mencakup pengembangan kebijakan pangan, peningkatan produksi, dan distribusi pangan yang adil.

  2. H. Setiawan Ichlas – Bidang Ekonomi dan Perbankan

    H. Setiawan Ichlas bertanggung jawab atas kebijakan ekonomi dan perbankan. Tugasnya mencakup peningkatan stabilitas ekonomi, pengembangan sektor perbankan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd – Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

    Bertugas untuk memperkuat kerukunan beragama dan membangun sarana keagamaan.

  4. Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad – Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

    Dr. Raffi Farid Ahmad bertugas untuk membangun generasi muda yang berbakat dan mendukung pengembangan seni.

  5. H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D. – Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital

    Bertugas untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta ekonomi kreatif dan digital

  6. Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph. – Bidang Perdagangan

    Prof. Mari Elka Pangestu bertugas untuk meningkatkan perdagangan internasional dan kerja sama multilateral. Tugasnya mencakup pengembangan kebijakan perdagangan yang menguntungkan Indonesia dan peningkatan kerja sama dengan negara lain.

  7. Hj. Zita Anjani, S.Sos., M.Sc Bidang Pariwisata

    Hj. Zita Anjani bertugas untuk meningkatkan pariwisata di Indonesia. Tugasnya mencakup pengembangan kebijakan pariwisata, peningkatan infrastruktur pariwisata, dan promosi pariwisata ke berbagai destinasi di Indonesia

Previous Post

Perbedaan Alat Bukti dan Barang Bukti

Next Post

Isi Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928

Next Post

Isi Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia 1928

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.