BPJS Ketenagakerjaan terus mengembangkan layanan berbasis digital untuk mempermudah peserta dalam mengajukan klaim. Transformasi tersebut dilakukan melalui pemanfaatan teknologi serta integrasi data kependudukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Digitalisasi layanan ini diharapkan dapat membuat proses klaim BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih cepat, praktis, dan sederhana. Peserta nantinya tidak perlu melalui proses administrasi yang berulang ketika mengajukan klaim.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Swartoko, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai perubahan dalam sistem pelayanan maupun tata kelola klaim.
Data Dukcapil Terintegrasi untuk Verifikasi Peserta
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mengintegrasikan data kepesertaan dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Integrasi tersebut berperan penting dalam memastikan data peserta maupun ahli waris sesuai dengan dokumen kependudukan yang tercatat.
Swartoko mengatakan koordinasi dengan Dukcapil telah dilakukan, termasuk untuk mencocokkan data pada KTP dan KK. Dengan demikian, hubungan antara peserta dengan ahli waris seperti pasangan atau anak dapat diketahui dengan lebih jelas.
Pernyataan tersebut disampaikan Swartoko saat berada di Kota Tegal pada Jumat, 4 September 2026.
Verifikasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan Terus Disederhanakan
Menurut Swartoko, proses verifikasi klaim ke depan diharapkan dapat dilakukan dengan lebih sederhana sehingga peserta tidak perlu melakukan tahapan pemeriksaan yang sama secara berulang.
Namun, pada tahap saat ini, sejumlah proses verifikasi masih tetap diperlukan. Pemeriksaan tersebut mencakup pencocokan data biometrik, seperti wajah dan retina, serta verifikasi terhadap ahli waris.
Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses peralihan menuju sistem layanan yang semakin otomatis dan terintegrasi.
Klaim JHT Ditargetkan Bisa Dilakukan dari Rumah
BPJS Ketenagakerjaan optimistis proses klaim akan semakin mudah pada masa mendatang. Bahkan, layanan klaim ditargetkan dapat dilakukan secara digital tanpa mengharuskan peserta datang langsung ke kantor cabang.
Swartoko menyebut bahwa pada 2027 layanan klaim diharapkan sudah dapat dilakukan sepenuhnya secara digital. Peserta nantinya cukup menggunakan ponsel dari rumah untuk mengajukan klaim dan menerima pencairan dana ke rekening.
Konsep tersebut diharapkan membuat proses klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi jauh lebih praktis bagi peserta.
Proses Klaim Bisa Selesai hingga Lima Hari Kerja
Selain mendorong digitalisasi, BPJS Ketenagakerjaan juga terus mempercepat waktu penyelesaian klaim. Saat ini, klaim yang telah memenuhi persyaratan dapat diproses dalam waktu sekitar satu jam hingga maksimal lima hari kerja.
Meski prosesnya dipercepat, akurasi dan validitas data tetap menjadi perhatian utama. Pemeriksaan data diperlukan agar pencairan manfaat diberikan kepada peserta atau ahli waris yang benar.
Pernyataan mengenai percepatan layanan tersebut disampaikan Swartoko setelah melayani proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal.
Pelayanan tersebut berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Pelanggan Nasional, sekaligus menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.
Dengan transformasi digital yang terus dilakukan, klaim BPJS Ketenagakerjaan ke depan diharapkan semakin cepat dan mudah. Peserta bahkan ditargetkan dapat mengajukan klaim melalui ponsel dari rumah tanpa perlu datang langsung ke kantor.

