Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Dasar Hukum Plh, Plt, Pjs, dan Pj Serta Perbedaannya

Indra Prasteria by Indra Prasteria
16 November 2024
in Tak Berkategori
0

Dasar Hukum Plh, Plt, Pjs, dan Pj Serta Perbedaannya

Dalam administrasi pemerintahan, sering kali kita mendengar istilah Plh, Plt, Pjs, dan Pj. Istilah-istilah ini digunakan untuk menunjuk pejabat yang menjalankan tugas tertentu dalam kondisi atau situasi tertentu.

Meskipun sering digunakan, banyak yang masih bingung mengenai pengertian, dasar hukum, dan perbedaan antara keempatnya.

Dasar Hukum Plh, Plt, Pjs, dan Pj

  1. Pelaksana Tugas (Plt)

    Pelaksana Tugas (Plt) adalah pejabat yang menjalankan tugas kepala daerah ketika kepala daerah definitif tidak dapat melaksanakan tugasnya, misalnya karena berhalangan tetap.
    Dasar hukum untuk Plt diatur dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Plt biasanya dijabat oleh wakil kepala daerah atau sekretaris daerah.

  2. Penjabat Sementara (Pjs)

    Penjabat Sementara (Pjs) ditunjuk untuk menjalankan tugas kepala daerah yang sedang cuti di luar tanggungan negara, seperti saat mengikuti kampanye. Dasar hukum untuk Pjs meliputi:Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

    Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, yang menjelaskan bahwa Pjs gubernur ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri, sedangkan Pjs bupati/wali kota berdasarkan usulan gubernur.

  3. Pelaksana Harian (Plh)

    Pelaksana Harian (Plh) adalah posisi yang diisi oleh sekretaris daerah untuk menjalankan fungsi sehari-hari kepala daerah ketika kepala daerah tidak dapat melaksanakan tugasnya selama kurang dari satu bulan. Dasar hukum untuk Plh mencakup Pasal 65 ayat 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

  4. Penjabat (Pj)

    Penjabat (Pj) adalah pejabat tinggi madya atau pratama yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah akibat berbagai alasan seperti kematian atau penahanan. Dasar hukum untuk Pj diatur dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Perbedaan Plh, Plt, Pjs, dan Pj

  1. Pelaksana Harian (Plh)

    Plh hanya melaksanakan tugas harian atau rutin dari seorang pejabat definitif tanpa kewenangan untuk membuat keputusan strategis atau kebijakan. Plh diangkat jika pejabat definitif berhalangan sementara, seperti cuti atau perjalanan dinas.

  2. Pelaksana Tugas (Plt)

    Plt memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan Plh, termasuk kewenangan untuk mengambil keputusan strategis. Plt diangkat ketika pejabat definitif tidak dapat menjalankan tugas dalam jangka waktu yang lebih panjang, namun jabatan belum secara formal dinyatakan kosong.

  3. Pejabat Sementara (Pjs)

    Pjs diangkat ketika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah yang disebabkan oleh cuti atau berhalangan sementara. Pjs memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan tugas dan fungsi dari pejabat definitif selama periode kekosongan tersebut.

  4. Pejabat (Pj)

    Pj ditunjuk ketika jabatan pejabat definitif secara formal dinyatakan kosong karena berbagai alasan seperti pensiun, meninggal dunia, atau sebab lainnya. Pj memiliki kewenangan penuh dan bertugas hingga dilantiknya pejabat definitif yang baru.

Previous Post

Sejarah Semboyan Negara Indonesia Bhinneka Tunggal Ika

Next Post

Pembatalan Surat Wasiat : Penyebab dan Caranya

Next Post

Pembatalan Surat Wasiat : Penyebab dan Caranya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.