Informasi Cepat
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Informasi Cepat
No Result
View All Result

Pengertian Penyitaan, Dasar Hukum dan Prosesnya

Indra Prasteria by Indra Prasteria
28 Mei 2024
in Tak Berkategori
0

Pengertian Penyitaan

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

Dalam konteks hukum acara pidana, penyitaan termasuk dalam salah satu upaya paksa yang dapat melanggar Hak Asasi Manusia, sehingga hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, kecuali dalam keadaan mendesak

Dasar Hukum Penyitaan

Dasar hukum penyitaan yang sah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) yang meliputi Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 s/d 46 KUHAP, Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAP, Pasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 KUHAP.

Proses Penyitaan Menurut Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Menurut Pasal 38 hingga Pasal 48 KUHAP, proses penyitaan diatur sebagai berikut:

  1. Izin Pengadilan

    Penyitaan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan. Dalam keadaan yang mendesak, penyidik dapat menyita terlebih dahulu barang bukti yang termasuk ke dalam benda bergerak, dengan kewajiban melaporkan kepada ketua pengadilan setempat.

  2. Benda-Benda yang Dapat Disita

    Benda-benda yang dapat disita termasuk benda milik tersangka yang diduga diperoleh dari tindak pidana, benda yang digunakan untuk tindak pidana, benda yang digunakan untuk menghalang-halangi penyidikan, benda yang khusus ditujukan untuk tindak pidana, dan benda lain yang memiliki hubungan langsung dengan tindakan pidana yang telah dilakukan.

  3. Penyitaan oleh Penyidik

    Penyidik berhak menyita benda yang patut diduga memiliki peran dalam tindak pidana yang dilakukan.

  4. Penyitaan Surat atau Paket

    Jika paket atau surat ditujukan kepada tersangka, penyidik berhak untuk menyitanya dalam hal tersangka tertangkap tangan.

  5. Penyimpanan Benda Sitaan

    Benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sesuai dengan ketentuan, atau di kantor kepolisian, kantor kejaksaan, kantor pengadilan negeri setempat, atau di bank milik negara jika Rupbasan belum tersedia di daerah setempat.

  6. Pengembalian Benda

    Benda yang tidak diperlukan lagi dalam proses penyidikan dan pengadilan dapat dikembalikan kepada pemiliknya, kecuali benda yang telah diperintahkan oleh negara melalui putusan hakim untuk dimusnahkan, dirampas oleh negara, atau dirusak hingga tidak dapat digunakan lagi.

Previous Post

Lambang Pancasila Beserta Makna Sila 1,2,3,4, dan 5

Next Post

FH UMSU Bersama PUSKASI UMSU dan APHTNHAN Sumut Selenggarakan Kuliah Umum “Masa Depan Pusat Legislasi Nasional”

Next Post

FH UMSU Bersama PUSKASI UMSU dan APHTNHAN Sumut Selenggarakan Kuliah Umum “Masa Depan Pusat Legislasi Nasional”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BPJS PBI Nonaktif? Ini Cara Reaktivasi dan Syarat Mengaktifkannya Kembali
  • Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring September 2026, Syarat dan Langkahnya
  • Cara Menghasilkan Uang Dari TikTok Dengan Mudah
  • Cara Klaim DANA Kaget Terbaru Hari Ini, Cek Syaratnya
  • Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tanpa Modal, Cek Cara Kerjanya

Komentar Terbaru

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Arsip

  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juni 2026
  • Desember 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023

Kategori

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik
  • Tak Berkategori
  • Laman Contoh

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.